Kamis, 30 April 2020

SHALAT SUNAT BA'DIYAH JUM'AT

Shalat sunnat ba'diyah jumat dilakukan sebanyak minimal 2 rakaat, paling banyak 4 rakaat, lebih utama 4 rakaat. Hendaknya diselingi dengan salat jumat dengan cara berpindah tempat atau berbicara/zikir dulu. Dan lebih baik lagi dilakukan di rumah.

Selasa, 21 April 2020

Cek IMEI telepon genggam

  1. Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara onlinemarketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
  2. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.  

Tentang IMEI dan Registrasi

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler. 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

Minggu, 05 April 2020

Lupa Salat Isya dan Teringat Ketika Shubuh.

Pertama-tama, seorang muslim wajib memperhatikan masalah shalatnya, menunaikan pada waktunya dengan cara berjamaah, tidak bermalas-malasan ataupun menunda-nundanya. Karena hal ini bisa menjadi penyebab terlewat atau terlupakannya shalat. Adapun jika ada seseorang yang lupa atau tertidur sehingga tidak bisa melaksanakan shalat, maka ia wajib melaksanakan shalat yang tertinggal yang disebabkan oleh lupa atau tertidur, (yaitu) segera saat ia ingat. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Barang siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat. Tidak ada denda baginya, kecuali itu. (HR Imam Muslim dalam kitab shahîhnya, 1/477, dari hadits Anas bin Mâlik radhiallahu’anhu)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:

“Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Qs. Thâha/20:14)

Jika dia terbangun dari tidurnya atau teringat, maka hendaklah bergegas melaksanakan shalat yang tertinggal, kapanpun ia ingat atau terbangun. Dalam kejadian yang ditanyakan di atas, maka ia harus melaksanakan shalat Isyâ‘ terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan shalat yang sesuai dengan waktu saat itu, yaitu shalat Shubuh. Dia tidak boleh melaksanakan shalat Shubuh sebelum shalat Isyâ‘ yang tertinggal, karena berurutan dalam shalat itu wajib.

Al-Muntaqa min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 4/32.

Sumber: bukhari.or.id

Jumat, 03 April 2020

cara menghitung fiO2

Nilai normal PO2 dalam darah arteri adalah 80 – 100 mmHg

Nilai normal SaO2 adalah 95 – 100 %

Apabila nilai PO2 < 80 mmHg, kita sebut hipoxemia atau kondisi kekurangan oxygen didalam tubuh dan pasien seharusnya sudah diberikan oksigen.

menghitung rasio paO2/ FiO2

Perhitungan rasio PaO2 / FiO2 dilakukan untuk mengetahui status oksigenasi pasien. Rasio paO2 / FiO2 yang normal adalah > atau =300. Apabila rasio paO2 / FiO2 < 300 maka pasien mengalami acute lung injury ( ALI) dan apabila rasio PaO2 / FiO2 < 200 maka pasien mengalami acute respiratory distress syndrome (ARDS) dan memerlukan intervensi segera.

Cara menghitung rasio paO2 / FiO2 pasien diatas adalah:

• cari nilai FiO2: pasien menggunakan oksigen 3 liter per menit, jadi FiO2 adalah : 30% atau 0, 3 dari hasil AGD didapat paO2 pasien diatas adalah 82 mmHg

Kemudian masukan ke rumus berikut:

PaO2 / FiO2

82 / 0,3 = 273,3

Maka dapat disimpulkan pasien mengalami acute lung injury ( ALI) tetapi belum sampai pada distress pernafasan akut (ARDS).