Pertama-tama, seorang muslim wajib memperhatikan masalah shalatnya, menunaikan pada waktunya dengan cara berjamaah, tidak bermalas-malasan ataupun menunda-nundanya. Karena hal ini bisa menjadi penyebab terlewat atau terlupakannya shalat. Adapun jika ada seseorang yang lupa atau tertidur sehingga tidak bisa melaksanakan shalat, maka ia wajib melaksanakan shalat yang tertinggal yang disebabkan oleh lupa atau tertidur, (yaitu) segera saat ia ingat. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Barang siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat. Tidak ada denda baginya, kecuali itu. (HR Imam Muslim dalam kitab shahîhnya, 1/477, dari hadits Anas bin Mâlik radhiallahu’anhu)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:
“Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Qs. Thâha/20:14)
Jika dia terbangun dari tidurnya atau teringat, maka hendaklah bergegas melaksanakan shalat yang tertinggal, kapanpun ia ingat atau terbangun. Dalam kejadian yang ditanyakan di atas, maka ia harus melaksanakan shalat Isyâ‘ terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan shalat yang sesuai dengan waktu saat itu, yaitu shalat Shubuh. Dia tidak boleh melaksanakan shalat Shubuh sebelum shalat Isyâ‘ yang tertinggal, karena berurutan dalam shalat itu wajib.
Al-Muntaqa min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 4/32.
Sumber: bukhari.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar